Total Tayangan Halaman

Jumat, 18 Maret 2011

FUNGSI DAN KEDUDUKAN AL-QUR’AN

FUNGSI DAN KEDUDUKAN AL-QUR’AN
Seperti telah kita ketahui bahwa apapun yang di kerjakan, di perintah maupun yang dilarang Allah pasti memiliki maksud dan tujuan. Begitu pula ketika Allah menurunkan Al-qur’an. Al-Qur’an diturunkan sebagai :
      
1. Kitab Berita dan khabar
        Sebagai kitab berita dan khabar Al-Qur’an banyak berbicara tentang orang-orang terdahulu, baik yang shalih maupun yang thalih. Al-Qur’an berbicara tentang perjuangan para Nabi dan pertolongan Allah atas mereka, agar umat ini mau mengikuti perjuangan mereka. Dan juga menceritakan tentang orang-orang durhaka dan akibat buruk dari kedurhakan mereka.
        Al-qur’an bercerita tentang fir’aun dan akibat kekufurannya yaitu di binasakan dan di tenggelamkan di laut merah beserta bala tentaranya. Al-Qur’an juga bercerita tentang Qarun dan Kebakhilannya hingga Allah tenggelamkan diri dan hartanya kedalam bumi, dan masih banyak contoh lainnya.

     2. Kitab Hukum dan Perundang-undangan
        Sebagai pedoman hidup manusia, Al-Qur’an, memuat hukum-hukum dan undang-undang untuk di taati.
Baik hukum amaliah seperti :
a. Hukum Ibadah
        yaitu hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Rabbnya (hablum minallah, baik ibadah mahdhoh (ibadah yang disyari’atkan dan telah ditetapkan tata caranya oleh Nabi seperti shalat, puasa, haji, dll.) maupun ibadah ghoiru mahdhoh (ibadah secara umum).
b. Hukum Mu’amalat
        yaitu hukum dan perundang-undangan yang mengatur hubungan antara manusia denngan manusia lainnya (hablum minannas), Hukum mualamat terbagi kepada :
        1. Hukum Ahwal Syaksiyah
       Yaitu hukum yang sangat terkait erat dengan pribadi setiap individu muslim sejak di lahirkan hingga wafatnya, seperti nikah, thalaq dll.
2. Hukum Mu’amalah madaniyah
       Yaitu hukum-hukum jual beli, sewa menyewa dll.
3. Hukum acara
4. Hukum Internasional
5. Hukum Ekonomi/keuangan negara
                 c. Hukum Hudud & Jinayah (pidana)
       Yaitu hukum yang di syari’atkan dalam rangka menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan.
     3. Kitab Jihad
                        Secara bahasa jihad artinya bersungguh-sungguh. Sedangkan dalam pengertian syari’at Islam jihad adalah bersungguh-sungguh dalam menegakan kalimat-kalimat Allah dan menghilangkan fitnah terhadap kaummuslimin. Jihad adalah puncak amal islami seorang muslim, setiap muslim memiliki kewajiban untuk berjihad.
                 Said Hawa dalam bukunya Al-Islam, mengklasifikasi jihad menjadi beberapa macam, yaitu :
                 1. Jihad Nafsi /jihad Qital (perang)
                        Jihad nafsi (jiwa) atau jihad qital (perang) adalah bersungguh-sungguh dalam menegakan kalimat Allah di muka bumi dengan pertaruhan nyawa. Jihad jenis inilah yang nilai pahalanya paling tinggi disisi Allah, karena siapapun yang gugur akan mendapat gelar syahid, gelarnya para penghuni syurga tertinggi. Syahid pula yang menjadi cita-cita tertinggi kaum muslimin dalam berjihad. Para syuhada adalah mereka yang tetap hidup walau jasadnya sudah berkalang tanah.
                 2. Jihad Lisani
                        Yaitu menegakan agama Allah dengan nasehat-nasehat yang baik. Rasulullah SAW. bersabda
الدين النصيحة
                 Artinya “ Agama itu adalah nasihat”
                 3. Jihad Maal
                        Yaitu berjihad dengan cara menginfaqan harta demi kemenangan jihad. Hal ini pernah di lakukan oleh para sahabat mulia, Abu Bakar, Utsman, Abdur Rahman bin Auf, yang menginfakkan begitu banyak hartanya untuk memenangkan jihad (perang) di jalan Allah.
                 4. Jihad dengan kekuasaan
                        Jihad dengan kekuasaan/kekuatan sangat mungkin di lakukan oleh mereka yang memiliki otoritas/kekuasaan dalam msyarakat. Seorang ayah wajib berjihad untuk mengislamikan keluarganya, karena ia adalah pemimpin di keluarga. Dan seorang presiden harusnya bertanggung jawa terhadap baik-buruk rakyatnya.
                        Rasulullah SAW. bersabda : “ Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya”.

                 5. Jihad siyasi (politik)
                        Jihad siyasi adalah jihad yang mungkin dilakukan oleh para anggota dewan baik DPRD maupaun DPR. Jihad yang mereka lakukan adalah membuat undang-undang yang sejalan dengan hukum Allah SWT. Undang-undang yang memudahkan umat Islam melakukan kegiatan-kegiatan keislaman tanpa adanya rasa takut karena intimidasi, terror dan lainnya.
                 6. Jihad Tarbawi (pendidikan)
                        Jihad tarbawi adalah jihad yang diakukan dengan pendidikan dan da’wah islam.

 4. Kitab Tarbiyah
            Tarbiyah artinya pendidikan, dan manusia adalah makhluk “paedogogis” yaitu makhluk yang bisa dididik dan bisa mendidik. Dan pendidikan yang benar adalah pendidikan yang dijalankan Rasulullah yang berpedoman pada Al-Qur’an.
5. Kitab pedoman hidup
            Sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada manusia diturunkalah Al-Qur’an sebagai pedoman dan peta untuk perjalanan hidupnya di dunia, jika ia mengikuti petunjuk-petunjuk Al-Qur’an maka ia tak akan pernah tersesat seperti sabda Nabi Muhammad SAW :
6. Kitab Ilmu Pengetahuan
            Begitu banyak ayat Al-Qur;an yang berbicara tentang ilmu pengetahuan. Bahkan wahyu pertama yang turun di Gua Hiro pada tahun 610 M adalah ayat ilmu pengetahuan, di awali dengan kata kerja perintah              “Bacalah”dan membaca adalah kunci ilmu. Dalam ayat-ayat yang lain Allah menjelaskan tentang dasar-dasar ilmu pengetahuan modern yang baru dapat dibuktikan oleh manusia 1 milenium (1000 tahun) berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar